Header Ads Widget

Kapolres Diduga Ikut Terjaring OTT KPK di Sumut, Tapi Tidak Jadi Tersangka

Kapolres Diduga Ikut Terjaring OTT KPK di Sumut

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut pada Kamis (26/6/2025) malam. Dari informasi yang beredar, salah satu Kapolres di Sumut ikut diamankan, namun ia tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Dari total enam orang yang diamankan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

  1. Topan Obaja Putra Ginting – Kepala Dinas PUPR Sumut
  2. Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  3. Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
  4. Akhirun Efendi Piliang – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG)
  5. M Rayhan Dulasmi Piliang – Direktur PT RN, sekaligus anak Akhirun

Terkait kabar ada perwira polisi (Kapolres) yang ikut diamankan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengaku belum mendapat informasi resmi.
"Saya cek dulu ya," kata Ferry, Jumat (4/7/2025).


Dugaan Suap Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, OTT dilakukan setelah KPK mendapat laporan masyarakat soal buruknya infrastruktur di Sumut.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya perjanjian fee atau uang pelicin senilai sekitar Rp 46 miliar, yang disiapkan oleh Akhirun dan Rayhan untuk memenangkan proyek-proyek jalan:

  • Proyek Dinas PUPR Sumut
    • Pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labusel, senilai Rp 96 miliar
    • Pembangunan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot, senilai Rp 61,8 miliar
  • Proyek Satker PJN Wilayah I Sumut
    • Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI TA 2023, senilai Rp 56,5 miliar
    • Proyek serupa tahun 2024, senilai Rp 17,5 miliar
    • Penanganan longsoran tahun 2025

KPK menyebut, jika suap itu berhasil, hasil pengerjaan proyek berpotensi buruk karena sebagian dana dipotong untuk suap.

"Kalau dibiarkan, kualitas pekerjaan pasti tidak maksimal," ujar Asep.

Dalam OTT, KPK juga menyita uang tunai Rp 231 juta yang diduga sisa dari praktik suap yang sudah berlangsung.


Kronologi Permainan Proyek

KPK mengungkap, permainan proyek ini terendus sejak 22 April 2025, saat Akhirun, Topan, dan Rasuli melakukan survei lokasi jalan di Desa Sipiongot. Saat itu, Topan memerintahkan agar Akhirun ditunjuk sebagai pemenang proyek.

Akhirun kemudian mengatur proses e-catalog bersama Rasuli dan staf UPTD, agar perusahaan miliknya, PT DNG, memenangkan proyek senilai total Rp 157,8 miliar.

Untuk melancarkan skenario tersebut, Akhirun dan Rayhan memberikan uang ke Rasuli, dan diduga juga ada aliran uang ke Topan Ginting melalui perantara.

Topan sendiri dijanjikan mendapat fee sekitar 4-5 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp 8 miliar, yang akan diberikan secara bertahap setelah proyek berjalan.

Di sisi lain, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto, juga mengatur proses lelang serupa agar perusahaan Akhirun dan Rayhan menang. Heliyanto sudah menerima uang Rp 120 juta antara Maret-Juni 2025.


Penyidikan Masih Berlanjut

Asep memastikan, KPK masih akan menelusuri aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat yang lebih tinggi.

"Kami bekerja sama dengan PPATK untuk melacak ke mana saja uang itu mengalir," jelas Asep.

Dia menegaskan, kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk proyek-proyek lain di Sumut yang diduga bermasalah.

Posting Komentar

0 Komentar