Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Daftar Iuran dan Denda BPJS Kesehatan Berlaku Selasa, 14 Januari 2025

 

Daftar Iuran dan Denda BPJS Kesehatan

Skema iuran BPJS Kesehatan akan berubah mulai Juli 2025 seiring diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem KRIS ini akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang ada saat ini.

Peraturan Baru dan Masa Transisi

Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, besaran iuran baru belum ditetapkan. Dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024, Presiden Jokowi diberikan waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan.

Selama masa transisi, aturan iuran tetap mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022.


Ketentuan Iuran Berdasarkan Perpres 63/2022

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

    • Iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
  2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):

    • Lembaga Pemerintah (PNS, TNI, Polri, dll.):
      • Besaran iuran: 5% dari gaji/upah per bulan.
        • 4% dibayar pemberi kerja.
        • 1% dibayar peserta.
    • BUMN, BUMD, dan Swasta:
      • Besaran iuran: 5% dari gaji/upah per bulan.
        • 4% dibayar pemberi kerja.
        • 1% dibayar peserta.
    • Keluarga Tambahan (anak ke-4, ayah, ibu, mertua):
      • Iuran: 1% dari gaji/upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja.
  3. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja:

    • Kelas III:
      • Rp 42.000/orang/bulan.
        • Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 sejak Januari 2021.
    • Kelas II:
      • Rp 100.000/orang/bulan.
    • Kelas I:
      • Rp 150.000/orang/bulan.
  4. Peserta Khusus (Veteran, Perintis Kemerdekaan, dll.):

    • Iuran: 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.

Ketentuan Denda

  1. Batas Pembayaran Iuran:

    • Pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
    • Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016.
  2. Denda Pelayanan:

    • Denda berlaku jika peserta menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.
    • Besaran denda:
      • 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap x jumlah bulan tertunggak.
      • Maksimal: 12 bulan tertunggak.
      • Denda tertinggi: Rp 30.000.000.
    • Peserta PPU:
      • Denda ditanggung pemberi kerja.

Catatan: Perubahan ini bertujuan meningkatkan layanan kesehatan bagi peserta BPJS. Namun, masyarakat diimbau untuk mematuhi pembayaran iuran sesuai ketentuan agar tidak terkena denda.